Sabtu, 03 November 2012

PERUDAHAAN DAGANG

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pokok membeli barang (komodit) dengan tujuan untuk dijual kembali tanpa melakukan pengubahan terhadap sifat barang. Kegiatan usaha yang merupakan ciri khusus (karakteristik) perusahaan dagang adalah membeli barang daganga, menyimpan untuk sementara dan kemudian menjual kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar