Perusahaan dagang adalah perusahaan yang menjalankan
kegiatan usaha pokok membeli barang (komodit) dengan tujuan untuk dijual kembali
tanpa melakukan pengubahan terhadap sifat barang. Kegiatan usaha yang merupakan
ciri khusus (karakteristik) perusahaan dagang adalah membeli barang daganga,
menyimpan untuk sementara dan kemudian menjual kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar